52 Kilogram Sabu dan 35.050 Butir Pil Ekstasi Gagar Beredar

sabu
BARANG BUKTI : Sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan teh instan yang disita dari jaringan Fredy Pratama. (M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan berdasarkan pengemasan paket sabu dan cara komunikasi tersangka yang diamankan, kasus tersebut sama seperti yang diungkap pada tahun lalu.

Disinyalir kuat juga, barang tersebut milik jaringan Fredy Pratama.

Bacaan Lainnya

“Identifikasi barang yang dikemas seperti yang kami ungkap pada tahun lalu sebanyak 7 kg. Hasil pengembangan sama yang diungkap Bareskrim dan Polda Lampung. Sistem komunikasi sama. Ini masih jaringan Fredy,” ungkapnya.

“Barang dari Lampung dan dikirim ke Surabaya. Kemudian dari Surabaya dipecah untuk dikirim ke daerah-daerah termasuk di Jateng. Modusnya menggunakan kamuflase pengiriman teh instan kemasan grosiran,” sambungnya.

Sementara tersangka PR mengatakan semua barang narkoba ini berasal dari Lampung.

Kemudian dikirim ke sejumlah tempat, mulai dari Tangerang, Banten, Surabaya, Jawa Timur hingga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu, Wanita Muda Masuk Bui

Pria warga Bandung ini juga mengaku sudah melakukan aksi terlarang tersebut sebanyak empat kali.

“Yang pertama dapat (upah) Rp 62 juta, kedua Rp 85 juta, ketiga Rp 100 juta. Ini yang keempat dijanjikan Rp 200juta tapi belum dibayar karena sudah tertangkap,” katanya.

Para tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mha/ton/jpg)

 



Pos terkait