52 Kilogram Sabu dan 35.050 Butir Pil Ekstasi Gagar Beredar

sabu
BARANG BUKTI : Sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan teh instan yang disita dari jaringan Fredy Pratama. (M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG)

SEMARANG, radarsampit.com – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis sabu. Beratnya mencapai 52 kilogram. Selain itu juga disita 35.050 butir pil ekstasi. Barang tersebut disinyalir milik bandar kelas kakap Fredy Pratama.

Empat orang berhasil diamankan secara terpisah oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah TO, RW, PR dan GDA. TO dan RW diamankan di gerbang tol Sragen Timur, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkotika menuju wilayah Jawa Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan mobil yang dicurigai saat melintas tol gerbang tol Sragen Timur.

“Dua tersangka ditangkap mengendarai mobil merek Daihatsu Xenia di gerbang tol. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,010 kg serta pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Tak berhenti di sini, kepolisian melakukan pengembangan dari interogasi dua tersangka tersebut.

Hasilnya, polisi menangkap tersangka GDA dan PR di pintu gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten yang mengendarai truk boksx warna hijau bernomor B-9606-UCP, Rabu (21/2) sekitar pukul 20.15 WIB.

“Di dalamnya isi muatannya kardus berisi minuman teh instan. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam truk tersebut ditemukan sebanyak 51,0704 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi,” bebernya.

Kapolda menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boka, seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan,” bebernya.

Tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp 6,5 juta.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.



Pos terkait