Anak Timbangan Banyak Aus, Pedagang Diminta Tak Curang

Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit,Kegiatan pemeriksaan sidang tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang menyasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit
SIDANG UJI TERA: Kegiatan sidang uji tera hari kedua yang dilaksanakan Disperdagin di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Selasa (29/3). (HENY/RADAR SAMPIT)

”PPM, Pasar Subuh Jalan MT Haryono, Pasar Keramat, Pasar Sajumput, Pasar Samuda, Pasar Sebabi, dan Pasar Parenggean sudah dinyatakan pasar yang tertib ukur. Pedagang yang berjualan di pasar-pasar itu diimbau jadi contoh agar menggunakan alat timbang dengan jujur, tidak berbuat curang kepada pembeli, dan diharapkan melakukan uji tera minimal setiap tahun sekali,” ujarnya.

Uji tera tahun ini dilaksanakan secara bertahap di sejumlah pasar. Sidang uji tera melibatkan 15 petugas yang terdiri dari petugas juru timbang sebanyak 5 orang pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang, dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan pada pedagang PPM yang menggunakan timbangan dalam transaksi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Tahun ini Disperdagin melaksanakan kegiatan uji tera di PPM. Setelah Lebaran akan dilanjutkan uji tera di Pasar Keramat dan Pasar Al Kamal,” katanya.

Dari kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, pihaknya lebih banyak melakukan pemeriksaan jenis timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, dan timbangan meja. Selain itu, sesuai Perda Kotim Nomor 5 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, pedagang diwajibkan membayar retribusi sesuai jenis timbangan yang digunakan masing-masing pedagang.

Baca Juga :  Tercekik Menjamurnya Retail Modern, Pedagang Ungkap Pelanggaran, Pemkab Minta Bukti

”Biaya retribusi untuk timbangan meja Rp 15 ribu ditambah anak timbangan menjadi Rp 21.500, timbangan pegas Rp 32.500, timbangan elektronik, dan sentisimal Rp 40 ribu, dan untuk timbangan meteran panjang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 12 ribu,” katanya.

Timbangan pedagang yang telah melalui tahap pemeriksaan uji tera akan diberi tanda. ”Setiap timbangan pedagang yang sah dan layak digunakan akan kami berikan tanda tera beserta tahunnya dan khusus untuk timbangan digital diberikan tanda stiker,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait