KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan akhirnya menahan tersangka EPS selaku penyedia jasa konstruksi dalam pembangunan proyek sentra IKM di Desa Sungai Undang yang diduga menyimpang, Rabu (24/1/2024).
EPS sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak akhir tahun lalu.
”Pekerjaan yang banyak sekali merugikan negara adalah pengaspalan jalan dan lingkungan, karena tidak sesuai dengan spesifikasinya,” kata Kasi Intelejen Kejari Seruyan Karyadi.
Karyadi menambahkan, tidak sesuainya spesifikasi atau RAB yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan yang didatangkan dari Bandung. Hal tersebut telah merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
”Untuk detailnya, jalan dan saluran banyak dikorupsi berdasarkan hasil temuan yang telah dilakukan, yang merupakan dari tujuh item yang dikerjakan oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, EPS diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni Kepala Diskoperindag, Pm, dan konsultan proyek, J. (rdw/ign)