Angkutan Lebihi 10 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Sungai Arut Pangkalan Bun

larangan melintas
PEMBATASAN: Petugas Dinas Perhubungan Kobar saat memasang spanduk pembatasan kendaraan yang melintasi jembatan sungai arut di jalur Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. (Istimewa)

truk angkutan

Di jembatan ini juga sering terjadi kendaraan gancet atau tidak bisa berpapasan secara bersamaan dari arah berlawanan khususnya kendaraan berbadan besar.

Bacaan Lainnya

Seyogyanya untuk jenis kendaraan dengan lebar lebih dari 2,1 mater bergantian. Sesuai data dari Dishub Kobar, panjang jembatan tersebut 143 meter, lebar efektif kurang lebih 4 meter.

Adapun kelas jalan Pangkalan Bun – Kolam adalah kelas III. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa untuk jalan kelas III lebar kendaraan yang melintas tidak lebih dari 2,1. (sam/sla)



Baca Juga :  Polres Kobar Gelar Apel Gabungan Kamtibmas Ramadan 1444 Hijriah

Pos terkait