Apes…! Dicegat di Lamandau, Kurir Sabu Pontianak Ini Gagal Kirim Narkoba ke Sampit

kurir sabu
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Perwakilan Kejari Lamandau, Kasatresnarkoba, dan dinas terkait saat memusnahkan BB Narkotika Jenis Sabu disaksikan oleh Tersangka Dian (33), di Mapolres Lamandau. (bib/radar sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau menangkap kurir  sabu-sabu bernama Dian (33), warga Desa Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia membawa sabu dari Pontianak untuk diedarkan di Kotawaringin Timur (Kotim)  pada Rabu (24/01/2024) lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, Dian membawa sabu menuju Sampit menggunakan mobil warna merah.   Sekitar jam 17:30 WIB, Dian  melintas di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Satresnarkoba Polres Lamandau dibantu Unit Patroli Sabhara memberhentikan mobil yang dikendarai oleh tersangka Dian. Setelah tes urine ternyata hasilnya positif,” tuturnya.

Dian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk diinterogasi. Dia mengaku membawa sabu yang disimpan di kap wiper depan. Kamis pukul 01:00 WIB, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu gumpalan busa yang di dalamnya terdapat plastik hitam. Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Parpol di Kotim Catut Nama Warga

“Anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu, dengan berat keseluruhan 159,84 gram. Barang tersebut dari Pontianak yang akan diantar  ke Kota Sampit,” jelas Bronto Budiyono.

Dian dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bib/yit)

 



Pos terkait