Asang Bermubahalah saat Sidang, Bersumpah Dilaknat Tujuh Turunan jika Benar-Benar Korupsi

Terdakwa dugaan korupsi proyek jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu
SIDANG: Asang Triasha saat mengikuti sidang secara virtual yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (25/4). (EDI RUSWANDY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Terdakwa dugaan korupsi proyek jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu, Haji Asang Triasha menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya membaca eksepsi, Asang bermubahalah (bersumpah) apabila dirinya yang bersalah, akan dilaknat Tuhan selama tujuh  turunan. Sebaliknya, apabila dizalimi, dia berdoa agar JPU maupun penyidik dilaknat tujuh turunan.

Hal itu disampaikan Asang pada sidang pembacaan dakwaan JPU dan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palangka Raya, Senin (25/4).

Bacaan Lainnya

”Dengan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Asang sebelum membacakan eksepsi.

Penasihat hukum Asang, Rahmadi G Lentam mengatakan, dakwaan jaksa sudah keliru dari awal, sehingga harus ditolak seluruhnya. Dakwaan itu mengutip Perbup Katingan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran  Pagu Dana Desa Tahun 2019.

Baca Juga :  Begini Cara Oknum Guru Ngaji Bejat Ini Cabuli Muridnya

”Itu kan tidak berlaku dalam perkara ini. Perbup Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Perincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Jadi, dari awal saja sudah salah. Semua itu dakwaan restak menurut istilah saya. Suatu dakwaan yang tidak jelas, peraturan perundang-undangan formil yang disangkakan juga hanya ketentuan umum. Padahal, ada ketentuan khusus yang bersifat lex specialis, misalnya untuk mengatur pengadaan barang dan jasa ada dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016. Jadi, tidak berlaku segala Perpres dan lainnya itu. Sejak awal sudah tidak benar, makanya sampai judulnya dakwaan membunuh keadilan manusia dan kemanusiaan,” ujar Rahmadi.

Dalam eksepsinya, Asang mengajukan keberatan dan menilai surat dakwaan penuntut umum dari Kejari Katingan, baik primair maupun dakwaan subsidair, tidak cermat, tidak jelas, dan lengkap serta keliru menerapkan peraturan perundang-undangan. (ewa/ign)



Pos terkait