Wiwik melanjutkan, temuan tersebut paling banyak didapati di pasar tradisional dan distributor kosmetik. BPOM melakukan pengawasan sepanjang tahun, termasuk di kawasan atau lokasi yang terindikasi terjadi peredaran kosmetik ilegal, kedaluwarsa, dan hal lain yang merugikan masyarakat.
”Apabila menjual hal-hal yang merugikan, kami lakukan pembinaan dan akan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2000. Pidananya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar. Di Kalteng pernah itu dilakukan,” katanya.
Menurut Wiwik, banyaknya masyarakat yang menggunakan skincare maupun kosmetik ataupun obat-obatan tersebut lantaran tergiur reaksi obat yang cepat dengan harga murah.
”Masyarakat harus cerdas memilih obat dan makanan. Jangan lupa cek kemasan. Harus utuh dan tidak rusak. Cek label dengan memastikan produk terdaftar BPOM dan dinkes. Juga cek izin edar dari instansi terkait,” jelasnya.
Pelaku usaha diminta memanfaatkan aplikasi cek BPOM guna memeriksa nomor izin edar serta mengarahkan untuk melakukan perizinan kegiatan usaha menjual obat sesuai perundang-undangan.
”Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi BPOM,” katanya. (daq/ign)