Awas!!! Buang Sampah di Sungai Ini Bakal Disanksi Adat

buang sampah
JADI KUMUH: Inilah sampah-sampah yang dibuang ke sungai Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.( ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Tokoh masyarakat Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kesal dengan ulah warga yang membuang sampah sembarangan di sungai. Sanksi adat akan diterapkan bagi pembuang  sampah di sungai.

Tokoh masyarakat Desa Pasir Panjang Joko Lelono meminta kepada warga agar menitipkan sampah tersebut di tempat sampah lokasi pemandian daripada membuang sampah ke sungai. Dengan menitipkan di tempat sampah, petugas kebersihan lebih mudah membawanya. Kebersihan sungai pun tetap terjaga.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut Joko Lelono, perbuatan tidak terpuji tersebut sudah sering dilakukan, meski imbauan terus diberikan. Bukan hanya dirinya yang kesal, tetapi juga masyarakat sekitar.

“Bukan hanya sekali ini, tetapi berkali-kali. Saya mengalah memunguti sampah-sampah tersebut. Sekarang malah justru menjadi – jadi, dan baru kali ini saya respon,” ujarnya, Jumat (26/3).

Baca Juga :  Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama Dikepung Banjir

Menurutnya, sungai yang berada di RT 01 di tepi jalan utama Desa Pasir Panjang masih dimanfaatkan oleh warga setempat. Bahkan di bagian hilir sungai, warga kerap mencari udang dengan alat tangkap tradisional.

Ia merasa sedih, sungai yang juga banyak dijadikan wahana rekreasi warga  Pangkalan Bun tersebut malah dijadikan tempat sampah.

Meski demikian, ia belum mengetahui oknum masyarakat yang membuang sampah-sampah tersebut. Dia meyakini bahwa oknum tersebut bukan masyarakat setempat.

Ia mengancam akan memberikan sanksi adat bagi pelaku bila tertangkap basah membuang sampah di sungai tersebut.

“Kalau sampai kami tahu akan saya denda dengan sanksi adat,” tegas tokoh Dayak Pasir Panjang ini. (tyo/yit)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *