Bakar Lahan Sendiri, Warga Palangka Jadi Tersangka

Bakar Lahan Sendiri Warga Palangka Jadi Tersangka
SIAGA : Personel Kepolisian siaga dan memantau lahan rawan kebakaran di beberapa titik di dalam Kota Palangka Raya.

“Jadi sempat berkobar dan berhasil dipadamkan. Terduga juga ikut serta memadamkan lahan itu. Luasan lahan 20 x 30 m. Sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan terduga sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, langkah lain dilakukan aparat kepolisian dalam mencegah potensi terjadinya Karhutla yang ada di wilayah hukum Polda Kalteng dengan menggelar Operasi Bina Karuna Telabang 2021. Yakni antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menggelar patroli ke sejumlah titik di Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan patroli rutin personel merupakan salah satu upaya Polda Kalteng dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya karhutla di Palangka Raya.

“Lakukan patroli dan itu digelar di seluruh polres yang masuk dalam zona rawan karhutla. Selain berpatroli, personel diwajibkan memberikan sosialisasi dan himbauan terkait bahaya karhutla dan ancaman sanksi pidana yang dapat diterima masyarakat apabila sengaja membakar lahan maupun hutan.,” sebut Eko.

Baca Juga :  Pemkot Palangka Raya Bentuk Orangtua Asuh untuk Anak Stunting

Dia menambahkan, bahwa tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku karhutla. Dan, diharapkan masyarakat bisa bekerjasama dengan tidak membakar hutan dan lahan saat membuka lahan.”Tindakan tegas bagi pelaku. Kami minta semua berkomitmen guna meminimalisir terjadinya Karhutla.” pungkasnya. (daq/fm)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *