PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Bea Cukai Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Dinas Perdagangan Kalteng, mengamankan 27 karung pakaian bekas di salah satu toko pakaian Jalan Temanggung Tilung. Pakaian tersebut diamankan karena diduga ilegal. Para pengusaha yang menjajakan pakaian tersebut juga diminta menghentikan aktivitasnya.
Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, puluhan karung pakaian yang diamankan menjadi barang yang dikuasai negara. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan adanya penjualan pakaian bekas impor.
”Saat ini terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga impor ilegal di Palangka Raya. Maka itu, penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi penjual lainnya untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya, Jumat (5/8).
Firman Yusuf menuturkan, penjualan pakaian bekas eks impor ilegal tersebut dapat menimbulkan beberapa dampak negatif kerugian ekonomi yang cukup kentara terhadap pelaku usaha pakaian legal. Selain itu, juga berdampak dari sisi kesehatan seseorang serta tidak mendukung program ekonomi nasional, karena barang impor dari negara asal tersebut merupakan limbah yang seyogianya tidak pakai lagi.
”Masuk ke negara kita merusak pasaran dan diproduksi lokal,” jelasnya.
Firman menambahkan, penjualan pakaian bekas diduga eks impor ilegal itu melanggar sejumlah undang-undang yang dapat berakibat pada hukum pidana. Di antaranya mengenai kepabeanan dan perlindungan konsumen.
Dia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan bersama tim gabungan, sembari sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan dan potensi pidana yang dapat timbul jika memperjual belikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal.
”Dampak negatif lainnya masalah risiko kesehatan. Mengingat barang ini adalah limbah dari luar negeri, maka disinyalir jadi tempat bakteri dan kuman. Ke depannya akan kami lakukan sosialisasi supaya mereka tidak lagi menjual pakaian bekas eks impor,” ujarnya. (daq/ign)