Bedah Rumah Tahap Satu segera Dikerjakan, Calon Penerima Diminta Siapkan Tambahan Dana Swadaya

BEDAH-RUMAH
SOSIALISASI : Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas PUPRKP Kotim memberikan sosialisasi kepada calon penerima BSPS di Kelurahan Baamang Hilir, baru-baru ini.

Tahun 2022 Pemkab Kotim mendapatkan kuota sebanyak 142 unit rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan Sampit. Di Kelurahan Ketapang 20 unit, MB Hilir 25 unit,  Baamang Hilir 36 unit, Baamang Tengah 45, dan Baamang Hulu 16 unit.

Arda mengatakan, bantuan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dengan total anggaran Rp 2.840.000.000 dan dibantu dana APBD dengan nominal yang sama. Setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta untuk satu unit rumah.

Bacaan Lainnya

“Untuk penanganan kawasan kumuh tahun ini pemerintah pusat dan Pemkab Kotim sharing dana, masing-masing Rp 20 juta. Sehingga, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan sebesar Rp 40 juta dengan rincian Rp 35 juta untuk membeli kebutuhan material bangunan dan Rp 5 juta untuk biaya upah tukang bangunan,” kata Arda.

Lebih lanjut Arda mengatakan, program PBRS ini dilaksanakan dalam tiga tahapan. Tahap pertama, penyelesaian bedah rumah dan proses pencairan sebesar Rp 25 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap tiga 30 persen.

Baca Juga :  Imigrasi Sampit Jalani Evaluasi Verifikasi Lapangan dari Tim Kemenkumham

“Anggaran DAK biasanya turun (dicairkan) April, kemungkinan start kerja Juni. Jadi, kegiatan diawali dengan menerima usulan dari lurah setempat, survey ke lokasi, verifikasi data, lalu data kami usulkan ke pemerintah pusat, setelah itu kami menerima SK untuk pelaksanaan kegiatannya,” ujarnya.

Dikarenakan, pencairan dana dilakukan bertahap, maka proses pembangunan akan dibagi dalam tiga tahapan. “Tahap kesatu ada satu kelurahan saja di Baamang Hilir, tahap kedua dilanjutkan di Baamang Tengah 45 unit dan Baamang Hulu 16 unit dan tahap ketiga dilanjutkan di Kelurahan Ketapang 20 Unit dan dan Mentawa Baru Hilir 25 unit,” ujarnya.

Ardawati mengatakan, Pemkab Kotim membuka kesempatan bagi masyarakat Kotim yang ingin menjadi calon penerima bantuan pada tahun-tahun berikutnya.  Dengan syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai dengan Permen RI Nomor  14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.



Pos terkait