Bedah Rumah Tahap Satu segera Dikerjakan, Calon Penerima Diminta Siapkan Tambahan Dana Swadaya

BEDAH-RUMAH
SOSIALISASI : Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas PUPRKP Kotim memberikan sosialisasi kepada calon penerima BSPS di Kelurahan Baamang Hilir, baru-baru ini.

Pada peraturan ini, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup terbagi lagi dalam beberapa kriteria yang berbeda-beda.

“Untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Di samping itu, bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi serta tidak mempunyai kamar tidur, kamar mandi, cuci dan kakus (MCK).

“Yang pasti status rumahnya merupakan rumah satu-satunya tidak ada rumah lain, rumahnya tidak layak huni, memiliki KTP dan KK, sudah menikah, punya surat tanah baik berupa SKT atau sertifikat, memiliki penghasilan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan dibuktikan dari keterangan desa, serta sudah melalui usulan pihak desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Kotim Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Panti Asuhan Annida Qolbu

Mengenai persyaratan pembangunan baru, kurang lebih sama seperti kategori peningkatan kualitas rumah.

“Calon penerima bantuan harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan dana BSPS atau bantuan yang serupa. Penerima bantuan juga harus bersedia berswadaya dengan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng atau dengan kata lain menggunakan dana swadaya,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait