Bedah Rumah Tahap Satu segera Dikerjakan, Calon Penerima Diminta Siapkan Tambahan Dana Swadaya

BEDAH-RUMAH
SOSIALISASI : Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas PUPRKP Kotim memberikan sosialisasi kepada calon penerima BSPS di Kelurahan Baamang Hilir, baru-baru ini.

SAMPIT, RadarSampit.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Kotarawaringin Timur (Kotim) sosialisasi kepada calon penerima bantuan yang diperoleh melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada tahap satu ini, ada 36 calon penerima bantuan dari Kelurahan Baamang Hilir yang akan segera melakukan tahap perbaikan atau bedah rumah.

“Tahap satu ini ada 36 calon penerima bantuan di Kelurahan Baamang Hilir yang lebih dulu kami berikan sosialisasi. Setelah sosialisasi ini, dilanjutkan tahap penyusunan proposal dan kemudian mulai tahap pembangunannya,” kata Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas PUPRKP Kotim Ardawati, Senin (23/5).

Bacaan Lainnya

Dalam pemberian sosialisasi, Ardawati mengatakan kepada calon penerima bantuan untuk mempersiapkan dana secara swadaya agar bangunan tuntas diselesaikan.

“Program ini mengharuskan calon penerima bantuan menyiapkan dana secara swadaya untuk menyempurnakan bangunan rumahnya. Dan saya menyarankan agat pembangunan menggunakan konstruksi beton bukan kayu supaya lebih awet,” katanya.

Baca Juga :  Halikinnor Serap Aspirasi Wartawan Sambil Ngopi Bareng  

Terkait dana swadaya, pemerintah tak mematok batasan nominal yang harus dikumpulkan untuk membangun rumah.

“Tidak ada batasan. Ibaratkan Rp 100 ribu atau Rp 500 ribu juga hitungannya juga swadaya. Tapi, pengalaman sebelumnya, banyak juga calon penerima bantuan yang menyediakan dana swadaya besar untuk menyempurnakan bangunan rumahnya. Mumpung sedang tahap pembangunan, sekalian saja. Malah ini bagus, sehingga program ini dapat membantu mengurangi rumah tidak layak huni di Kotim,” ujarnya.

Program BSPS juga termasuk dalam kegiatan pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang ditujukan untuk mengatasi kekurangan perumahan (backlog) khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah namun  mengalami kerusakan khususnya di kawasan permukiman Kota Sampit.

Ardawati mengatakan program dari pemerintah pusat ini telah berjalan mulai tahun 2018 tepatnya sejak ditetapkannya Permen PUPR RI Nomor 7/PRT/M/2018. Dimana program BSPS ini terbagi dalam dua bentuk kegiatan yakni Peningkatan Kualitan Rumah Swadaya (PKRS) dan PBRS.



Pos terkait