Begini Kesepakatan Perusahaan Tangani Jalan Lingkar Selatan

jalan lingkar selatan
ILUSTRASI.

Handoyo menuturkan, kebijakan menutup jalan lingkar selatan tentunya akan jadi mimpi buruk bagi pemerintah kabupaten. Padahal, baru saja aspal di Jalan Jenderal Sudirman selesai. Maka, tidak menutup kemungkinan aspal itu akan rusak kembali jika jalan lingkar selatan ditutup.

”Konsekuensinya adalah  jalan yang baru diaspal dan diperbaiki rusak lagi, karena muatan truk yang melintas gila-gilaan. Ada yang sampai 20 ton, sementara  kemampuan jalan hanya kelas III dengan maksimal 8 ton,” kata politikus Demokrat tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan, menurut Handoyo, Pemkab Kotim pun bisa mengambil keputusan ekstrem menutup ruas jalan kabupaten. Hal itu tentunya akan merugikan lebih banyak lagi sektor usaha.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kalteng mengeluarkan kebijakan sepihak dengan menutup jalan lingkar selatan Kota Sampit. Hal tersebut membuat iklim investasi di Kotim terancam hancur-hancuran, karena jalur itu merupakan urat nadi perekonomian.

Baca Juga :  Warga Ungkap Dugaan Politik Uang saat Pilkades Serentak

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2021. Perihal surat itu mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebih Daya Angkut serta Tidak Sesuai Kelas Jalan.

Jalan lingkar selatan Kota Sampit merupakan salah satu ruas yang diminta ditutup. Ada dua ruas lainnya yang juga diperintahkan ditutup, yakni Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, dan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun.

Alasan penutupan disebutkan dalam poin empat, yakni karena rusaknya jalan akibat angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dengan melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, serta tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Penutupan itu berlaku sampai ruas itu diperbaiki.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Surat Bupati Kotim Nomor 500/127/Ek/IV/2021 yang ditandatangani pada 8 April 2021, perihal Pengalihan Kendaraan Angkutan Muatan Melebihi Beban Jalan Dalam Kota. Pengalihan jalur ke lingkar selatan itu agar ruas jalan dalam kota tak rusak.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *