Begini Respons Bandara Tjilik Riwut dan Pemprov Kalteng soal Gugatan Rp 264 Miliar

sengketa tanah
BERSENGKETA: Kerabat penggugat Umin Duar memasang plang bahwa kawasan lahan di sekitar Bandara Tjilik Riwut dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Adanya gugatan terhadap lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dinilai tak memengaruhi operasional dan aktivitas penerbangan. Pengklaim lahan, Umin Duar Nyarang (75), dipersilakan menempuh jalur hukum dalam perkara tersebut.

Executive General Manager (EGM) Bandara Udara Tjilik Riwut Erie Hermawandi mengatakan, PT Angkasa Pura II merupakan pengelola Bandara Tjilik Riwut sesuai perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara-Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan PT Angkasa Pura II tahun 2018.

Bacaan Lainnya

”Terkait gugatan tersebut, PT Angkasa Pura II telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai pemilik aset bandara,” ujarnya, Jumat (11/3).

Dia menuturkan, kegiatan operasional di Bandara Tjilik Riwut tetap berjalan lancar dan kondusif. PT Angkasa Pura II tetap melayani pengguna jasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Tak Diterima Dituduh Mencuri Sawit, Dua Warga Gugat Kapolres Lamandau

”Semoga gairah penerbangan semakin meningkat dan Bandara Tjilik Riwut sebagai pintu gerbang Ibu Kota Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu roda penggerak perekonomian, khususnya di Kota Palangka Raya,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy tak mempersoalkan gugatan yang diajukan Umin Duar. ”Silakan berproses sesuai prosedur hukum,” ujarnya singkat.

Pengacara Umin Duar, Arry Sakurianto optimistis pihaknya memenangkan perkara tersebut. ”Kami siapkan berbagai dokumen pendukung dan optimis bisa lebih baik. Seharusnya lahan itu sudah dibayarkan untuk ganti rugi, tetapi dari tahun ke tahun belum ada kejelasan hingga langkah hukum ditempuh,” katanya.

Menurut Arry, kliennya sebenarnya ingin masalah itu diselesaikan dengan win-win solution atau secara kekeluargaan, sehingga tidak berujung pada proses jalur hukum. ”Nanti kita buktikan di pengadilan yang sudah ditempuh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Umin Duar Nyarang meminta ganti rugi sebesar Rp 264 miliar dalam gugatannya. Klaim kepemilikan lahan di kawasan bandara tersebut didasarkan pada legalitas dokumen pertanahan tahun 1974. Penggugat juga menyebut tanah tersebut pemberian langsung dari pahlawan Kalteng, Tjilik Riwut. (daq/ign)



Pos terkait