Beli Beras Ternyata Oplosan! Kemendag: Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi

beras
Ilustrasi beras (jawa pos)

Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran. (ant/sla)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Diserbu Warga Baamang, Delapan Ton Beras Langsung Ludes

Pos terkait