PANGKALAN BUN – Kebijakan wajib pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) bagi orang yang masuk ke Kalteng, dinilai perlu dikaji ulang lagi. Hal itu memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang memiliki kepentingan harus keluar daerah dan kembali ke Kalteng.
Sejumlah orang tua di Kabupaten Kotawaringin Barat yang anak-anaknya menempuh pendidikan di Jawa, mengeluhkan aturan itu karena perekonomian yang belum membaik akibat pandemi Covid-19. Sebab, Biaya melakukan RT PCR sangat mahal, yakni mencapai Rp 900 ribu. Setara harga satu tiket pesawat udara.
Mereka meminta Pemprov Kalteng mengkaji ulang kebijakan tersebut. ”Biaya antigen di Bandara A Yani Semarang Rp 175.000, pakai GeNose malah cuma Rp 25.000, tapi masih terbatas di daerah tertentu saja, sementara untuk RT PCR Rp 900 ribu,” keluh salah seorang tokoh masyarakat Kobar, Mustafa Basyir, Minggu (18/4).
Hal senada disampaikan warga lainnya, Riki, yang terpaksa membatalkan perjalanan ke luar daerah. Pasalnya, dia baru mengetahui ada kebijakan RT PCR masuk Kobar setelah membeli tiket. Sedianya dia akan keluar daerah untuk kepentingan berbelanja kebutuhan dagangannya. Namun, pengeluarannya untuk PCR tak sebanding dengan nilai dagangannya.
”Saya sepertinya membatalkan perjalanan, karena untuk tiket pesawat sudah hampir Rp 1 juta. Belum biaya RT PCR nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkab Kobar akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang pemberlakuan aturan wajib pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) bagi orang yang masuk ke Kalteng, baik melalui jalur udara maupun laut.
Kepala UPBU Bandara Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, penerapan SE Gubernur Kalteng (wajib PCR) akan dirapatkan bersama Pemkab Kobar. ”Tunggu besok, karena kami akan melakukan rapat dengan Pemkab Kobar,” ujarnya, Minggu (18/4).
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kobar Fitriyana yang terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Sekda Kobar Suyanto terkait SE Gubernur Kalteng.