Keberatan Wajib PCR, Warga Berharap Dikaji Ulang

Keberatan Wajib PCR
Ilustrasi tes PCR. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

”Saya sudah koordinasi dengan Sekda dan beliau masih menunggu arahan Bupati Kobar untuk rapat tindak lanjut beserta Satgas Covid-19. Intinya, kami menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Sekda Kobar Suyanto mengatakan, pihaknya masih akan mengupayakan penerapan SE Gubernur tersebut. ”Sembari mencari solusi jika ada yang menggunakan SE Satgas. Kami upayakan terus komunikasi dengan Otoritas Bandara. Utamanya yang akan menuju Kalteng,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Wajib Ditaati

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng mengharapkan persyaratan berupa rapid test antigen dan PCR sebagai salah satu ketentuan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah provinsi dapat ditaati semua pihak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Gubernur tersebut secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah peningkatan penularan Covid-19, sehingga semua pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Kalteng wajib menaati aturan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Mendadak Dicopot, Kenapa ?

”Surat edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang. Terlebih pada bulan Ramadan dan mudik Hari Raya Idulfitri nanti,” katanya.

Dia menjelaskan, kewajiban menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan laut dan udara, serta rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat, merupakan bentuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kalteng. Artinya, setiap pelaku perjalananan yang masuk Kalteng harus dipastikan tidak ada gejala terinfeksi.

”Harus ada surat keterangan negatifnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, sehingga yang masuk ke Kalteng harus dipastikan aman dan tidak ada gejala penularan,” ucapnya.

Untuk pelaksanaannya, pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota serta otoritas penyelenggara transportasi umum akan melakukan pemantauan bersama, termasuk mengenai evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut.

”Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan kabupaten. Jadi, pemerintah sangat menginginkan kesamaan gerak antarpihak dalam melakukan pembatasan pergerakan ini,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *