Budi menambahkan, alasan pelaku bertelanjang saat membunuh agar tak ada cipratan darah di pakaiannya. ”Jadi sangat rapi dan pelaku juga sangat dekat dengan kedua korban,” katanya.
Menurut Budi, pelaku sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Saat pemeriksaan, pelaku mengeluarkan pernyataan yang mencurigakan, yakni parang yang tidak ada pada dirinya. Hal itu untuk meyakinkan aparat bahwa bukan dia pelakunya. Padahal, saat itu penyidik tak menyebutkan apa pun mengenai senjata yang digunakan pelaku.
”Kasus ini masih dalam pendalaman. Kami sudah periksa belasan saksi dan nantinya kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. Saya sampaikan terima kasih atas dukungan semua hingga berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pembantaian sadis yang dilakukannya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. (daq/ign)