Boleh Kirim Sapi Asalkan Bebas PMK

PMK Menyebar di 18 Provinsi

Sapi gagal masuk kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas hewan dan produk hewan rentan peyakit mulut dan kuku (PMK) di Kotim. Surat edaran dengan nomor 519/1328/DISTAN/VI/2022 yang diterbitkan tanggal 13 Juni 2022 tersebut ditujukan kepada para camat di 17 kecamatan dan para pengusaha atau pengepul peternak di Kotim.

Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha peternak sapi Kotim yang tak dapat mendatangkan sapi asal Madura, Provinsi Jawa Timur menuju Kotim.

“Untuk sementara sapi ataupun kambing yang didatangkan dari Madura, Jawa Timur, masih belum bisa dikirim ke Kotim. Ini berlaku tidak hanya di Kotim, tetapi hampir seluruh provinsi belum bisa mendatangkan kiriman sapi dari Jawa Timur dikarenakan daerah sana masih termasuk wilayah yang rentan PMK,” kata Sepnita.

Meskipun demikian, hewan ternak dari provinsi selain Jawa Timur diperbolehkan melakukan pengiriman dari atau keluar daerah termasuk Kotim dengan syarat hewan ternak yang didatangkan dipastikan bebas wabah PMK.

Baca Juga :  Angkutan Berat segera Dialihkan ke Jalur Lingkar Selatan  

“Hewan dari wilayah tertular dapat dilalulintaskan antar atau dalam Kabupaten Kotim dengan syarat sudah dinyatakan bebas PMKM berdasarkan surveilans klinis oleh dokter hewan yang berwenang di kabupaten,” kata Sepnita.

Selain itu, hewan yang boleh dilalulintaskan harus berasal dari perternakan yang sudah menerapkan biosafety dan biosecurity pertenakan dan hewan ternak hanya untuk keperluan potong di rumah potong hewan (RPH) dan hewan kurban.

Sepnita mengatakan, jarak peternakan dengan wilayah pembatasan zonasi daerah tertular yang ditetapkan kabupaten harus berada lebih dari 10 Km. “Mobil yang digunakan untuk angkut hewan juga wajib didisenfeksi sebelum berangkat dan sesudah tiba ketempat tujuan,” katanya.

Mengenai pembatasan lalulintas pengiriman hewan ternak, Sepnita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meminimalisir risiko penyebaran PMK. Mengingat, banyaknya pengusaha sapi kurban yang mulai mendatangkan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha, sehingga standar operasional prosedur pengiriman perlu diatur agar wabah PMK dapat dicegah.



Pos terkait