Di antaranya, Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63,98 juta dan Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK Rp16,43 juta.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyatakan institusnya selalu proaktif menghadirkan Jamsostek karena memang itu merupakan wujud negara hadir menjamin semua profesi tanpa terkecuali.
“Tahun ini BPJAMSOSTEK memfokuskan untuk melindungi pekerja-pekerja yang bekerja secara informal atau masuk dalam segmen pekerja Bukan Penerima Upah. Kawan-kawan atlet dan juga termasuk pesepakbola ini merupakan profesi yang kami fokuskan mendapatkan perlindungan,” kata Zainudin.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, hal ini diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepakbola profesional. Sebab sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi dan diharapkan ini bisa dilaksanakn oleh klub sepakbola di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Barat.
Karena, lanjut Yadi, para pemain sepakbola tetap harus mendapat perlindungan guna meningkatkan semangat demi meraih prestasi bagi klub yang dibelanya.
“Kebijakan ini cukup bagus sebab pesepakbola profesional juga bisa dibilang sebagai profesi bukan hanya hobi yang berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*/sla)