BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pengoperasian Mal Pelayanan Publik

Untuk Permudah Pelayanan Masyarakat

mpp bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat pada Senin (22/04/2024)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat pada Senin (22/04/2024)

Hal ini merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya mempercepat pelayanan publik di seluruh penjuru Indonesia salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini. Di Mal Pelayanan Publik ini terdapat sekitar 25 instansi baik dari kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik.

Bacaan Lainnya

“BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha mengedukasi dan meningkatkan pelayanan ke semua lapisan masyarakat, salah satu caranya berperan aktif dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Barat yang baru saja diresmikan 22 April 2024,” kata Yunan Shahada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.

Adapun layanan BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik ini yakni, mulai dari pendaftaran peserta untuk perusahaan maupun individu, pembayaran iuran rutin, pengajuan klaim dan informasi seputar manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  ARF Akan Perbesar Bantuan Bidang Pendidikan

“Mengurus pendaftaran sebagai peserta sampai cetak kartu semua sudah bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik,” tegas Yunan.

“Kami sangat mengapresiasi atas dibuka dan diresmikan MPP di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberi pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam edukasi akan pentingnya jaminan sosial,” lanjut Yunan.

Menurutnya di tahun 2024 ini kami berfokus untuk mengedukasi dan memberi perlindungan kepada pekerja informal. “Karena kebanyakan pekerja informal itu adalah masyarakat menengah ke bawah, sudah seharusnya mereka diberi perlindungan dalam pekerjaannya,” terang Yunan.

Dengan perlindungan sosial yang diperoleh para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menekan angka kemiskinan.

Dengan iuran Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan jaminan kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, masyarakat dapat tenang untuk bekerja tanpa memikirkan resiko pekerjaan mereka, bahkan bila ingin ditambah tabungan hari tua cukup menambahkan Rp 20.000 dan tabungan tersebut bisa diambil kapanpun dengan biaya pengembangan tanpa adanya potongan. (*)



Pos terkait