BPKAD Pasang Plang Tanda Kepemilikan Pasar Lama Karang Mulya

Kepemilikan Pasar Lama Karang Mulya
AMANKAN ASET PEMDA: Sejumlah petugas Satpol PP dan Linmas saat memasang plang tanda aset milik Pemerintah Kabupaten Kobar di Pasar Lama Desa Karang Mulya, Kamis (7/10) (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotawaringin Barat laksanakan pengamanan aset lahan Pasar Lama Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pengamanan itu ditandai dengan pemasangan plang tanda aset milik pemerintah daerah.

Pemasangan plang aset itu diduga untuk memperjelas status kepemilikan aset tanah di lokasi tersebut yang sempat menimbulkan konflik antara sejumlah warga dan pemerintah desa setempat.

Sejumlah aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), Polsek dan Koramil tampak ikut mengamankan pemasangan plang tanda aset pemerintah daerah tersebut, Kamis (7/10)

Camat Pangkalan Banteng Indra Wardana mengatakan bahwa setelah kegiatan tersebut diharapkan tidak ada lagi konflik antara desa dan warga yang mengatasnamakan sebagai koperasi unit desa.

“Setelah ini diharapkan tidak terjadi konflik antara sejumlah warga dan pemerintah desa. Bidang Aset BPKAD telah memasang tanda kepemilikan aset daerah. Harapan saya juga tidak ada lagi tindakan intimidasi dan kegiatan pelanggaran hukum lainnya, dan bila masyarakat merasakan hal itu dipersilakan lapor ke Polsek,” katanya.

Baca Juga :  Kera Lepas Serang Warga, Korban sampai Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia menyebut bahwa apabila dikemudian hari masih terjadi tindakan yang dinilai melanggar hukum maka pihak kecamatan menyerahkan semuanya ke Pemkab Kobar untuk proses hukumnya.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kobar Retno Widowati mengatakan bahwa pasar tersebut telah menjadi aset pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan tercatat sejak tahun 2008 silam. “Pasar ini telah menjadi aset pemerintah Kobar dan dicatat sejak tahun 2008. Karena milik pemerintah daerah maka kami wajib mengamankan aset tersebut setelah kemarin kami mendapat laporan ada dugaan pengerusakan,” ujarnya saat pemasangan plang aset di lokasi Pasar Lama Desa Karang Mulya.

Menurutnya setelah pemasangan plang aset pihaknya berharap tidak ada lagi aksi yang mengganggu kegiatan di pasar tersebut. “Ke depan karena sudah kami pasang (plang aset), mungkin kemarin belum tahu pasti ini punya siapa, ini sekarang sudah jelas punya pemda. Kalau misalnya masih ada pihak yang tidak puas dengan kepemilikan pemerintah daerah maka dipersilakan untuk menggugat melalui jalur hukum perdata di pengadilan,” tegasnya. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *