BPN Kotim Ditelepon Kementerian, Soroti Konflik Perkebunan di Tumbang Kalang

bpn kotim
SIAP MEDIASI: Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting menerima perwakilan warga Tumbang Kalang, Kamis (27/10). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Konflik antara PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) anak usaha NT Corps dengan warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, ternyata jadi perhatian perhatian pemerintah pusat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menugaskan staf ahlinya menelusuri konflik tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur.

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengaku ditelepon langsung Kementerian ATR BPN di Jakarta terkait persoalan antara PT BUM dengan  masyarakat Antang Kalang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Persoalan ini ini sudah sampai ke Menteri. Staf ahlinya yang telepon, menanyakan persoalan ini. Apalagi ini berkaitan dengan program strategis nasional Pak Presiden,” kata Jhonsen, Kamis (27/10.

Menurut Jhonsen, informasi mengenai persoalan warga Antang Kalang yang terhambat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, diperoleh Kementerian dari ramainya pemberitaan terkait itu.

”Ketika  berita koran itu sampai di Pak Menteri, langsung ditanya, kenapa masyarakat tidak bisa ikut PTSL? Kan itu program buat seluruh masyarakat. Akhirnya menjadi tanda tanya oleh pimpinan di Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  NAH LHO!!! Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi soal Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Jhonsen sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan warga Tumbang Kalang, Diyu  di BPN Kotim. Menurutnya, surat pengaduan warga kepada pihaknya mulai ditindaklanjuti.

Pihaknya berjanji turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Diskusi antara warga dan Kepala BPN Kotim berjalan lancar. Pada dasarnya, warga menginginkan lahan mereka dikeluarkan dari HGU PT BUM agar bisa ikut dalam program PTSL tersebut.

Pihaknya akan mempersiapkan mediasi antara PT BUM dengan warga yang memiliki lahan di dalam HGU perusahaan. Rencananya, pekan depan mediasi akan dilaksanakan di BPN Kotim, antara PT BUM dan warga yang masuk dalam HGU perusahaan.

Jhonsen menegaskan, perwakilan PT BUM yang hadir harus sekelas pengambil keputusan agar persoalan itu cepat selesai.

”Saya menyiapkan mediasi dan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Setelah itu akan dilihat hasilnya, karena kegiatan ini tidak bisa BPN sendiri yang mengenclave. Paling tidak kami punya bahan koordinat dan itu jadi dasar untuk negosiasi dengan PT BUM. Paling tidak PT BUM yang hadir merupakan pejabat yang bisa memberikan keputusan,” ujarnya.



Pos terkait