Budak Narkoba Perlu Disanksi Adat

Budak Narkoba Perlu Disanksi Adat
ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya, turut mendukung segala bentuk sanksi bagi pelaku pengguna narkotika, bahkan kepada para pengedarnya. Hal itu mengingat peredaran barang haram tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa.

Seperti diutarakan Anggota Komisi C Kota Palangka Raya Sigit Widodo yang berharap ada efek jera bagi pengguna dan pecandu, bahka pengedar narkotika atau narkoba.

Bacaan Lainnya

“Selain sanksi pidana bagi pengguna dan jaringan pengedarnya, tentu harus ada upaya lebih agar mampu memberikan efek jera bagi mereka. Bisa dengan memberikan sanksi adat dan sosial,” ujarnya.

Sanksi adat maupun sosial tersebut, menurutnya bisa dengan memberikan sanksi denda adat, ataupun sanksi sosial dengan pengusiran dari kampung atau lingkungannya. Misalnya dengan  memajang foto pengedar narkoba sebagai penanda perusak generasi bangsa.

“Tidak adanya ketegasan seperti itu membuat para oknum penyalahguna narkoba tidak mendapatkan rasa jera. Jadi hal itu bakal  membuat mereka berfikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana seperti itu.

Baca Juga :  Jalur Lintas Provinsi Rawan Kecelakaan

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, usulannya tersebut sejalan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021 kali ini, yang mengambil tema ‘War on Drugs’. Yang berarti perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

“War on Drugs, adalah upaya penanggulangan narkoba yang harus dilakukan secara holistik baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi. Yang juga masih dalam bingkai human right, dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional,” pungkas Sigit Widodo. (agf/gus)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *