Ia pun membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp 750 ribu, kepada Alex. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah. Jelang Tengah malam ia mengambil pipet plastik bekas minuman es, korek gas, gunting, rangkaian alat hisap berupa bong dan paket narkotika jenis sabu menuju ke kamar mandi lalu di dalam kamar mandi rumah terdakwa memakai sabu.
Lalu sisa sabu yang belum dipakai dibagi lagi menjadi 3 bagian dan terdakwa simpan di dalam tas lalu digantung di dapur rumahnya.
Selanjutnya pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa mengambil tas tersebut dan mengeluarkan 3 bungkus sabu lalu menempelkan pada bodi sebelah kiri bagian bawah sepeda motor dengan menggunakan handsaplast, sedangkan alat hisap terdakwa simpan di dalam tas dan dibawa oleh terdakwa untuk bekerja.
Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB saat terdakwa sedang berada di daerah bukit muar Desa Bukit Jaya Kecamatan Bulik Timur , kembali mengkonsumsi 1 bungkus sabu.
Usai nyabu, ia menyimpan kaca, pipet, korek gas ke dalam botol bong dan meletakkannya di antara stang dan tangki sepeda motor sedangkan sisa 2 paket lagi ia tempelkan pada bodi motor dengan menggunakan handsaplast. “Setengah jam kemudian saat melakukan perjalanan, terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lamandau,” beber jaksa. (mex/fm)
.