Saat penangkapan, seluruh perbuatan kejahatan diakui oleh pelaku FY.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya yang berada di sebuah barak di Jalan Temanggung Husin pada Rabu (11/9/24) lalu,” terangnya.
Ditegaskannya, bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Pada 2014 pelaku ditahan akibat tindak pidana curas dan 2021 kasus curanmor.
“Motifnya adalah karena sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan juga biaya persalinan istrinya,” bebernya.
Ronny menegaskan, atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
”Apapun alasannya tetap aturan ditegakkan. Kami pun prihatin atas hal tersebut,” tandasnya. (daq/fm)