Dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai sidang, kuasa hukum Hernadie, Haruman Supono, mengatakan bahwa dakwaan jaksa kurang cermat dan dipaksakan, memutarbalikkan fakta-fakta. Camat turun langsung ke lapangan mendampingi bupati.
“Jadi atas gagasan dan ide dari bupati, tidak mungkin gagasan atau ide camat yang memaksa para kades untuk menyisihkan anggaran. Jadi yang menyarankan semua itu bupati, camat hanya menyampaikan imbauan dan mengundang pada tanggal 2 Desember,” ujar Haruman Supono.
Dalam dakwaan itu Haruman Supono menilai jaksa tidak sesuai dengan pasal 311 KUHAP, artinya tidak cermat sehingga memiiki cacat formil atau error inpersona.
“Kalau perkara pidana ini dilanjutkan baik secara yuridis maupun fakta-fakta dari dari undang-undang tipikor itu yang layak tentunya ya pengguna anggaran sebelas kepala desa dari APBDes yang awal itu direncanakan Rp 500 juta mengalami perubahan pada februari 2020 APBDes kedua menjadi Rp 385 juta,” sebutnya.
Haruman mengatakan, hal tersebut terbukti melalui tagihan Asang melalui proses wanprestasi itu dimenangkan oleh pihak kuasa hukum haji Asang di tingkat pertama maupun banding, sehingga pemerintah desa wajib bayar pengerjaan jalan.
“Kami dari tim kuasa hukum Hernadie merasa ini telah dikriminalisasi, ada kepanjangan penguasa, penguasa tertinggi di Katingan. Apabila salah salah satu kades saja terungkap mungkin dia akan buka suara kemana aliran dana itu, itu yang harus ditelusuri,” sebutnya.
Setelah dari tim kuasa hukum Haji Asang melakukan upaya somasi dan melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kasongan, dari situlah dilakukan pada bulan April ada LHP inspektorat yang itu ditindaklanjut pada tanggal 30 Juni oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah dalam hal ini adalah bidang pidsus, bahkan pada saat praperadilan penyidik mengakui ada 19 orang saksi diantaranya sekda, camat, aparat desa, termasuk inspektorat.