Camat Paksa Sebelas Kades Alokasikan Dana Desa

Korupsi dana desa
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Sidang tindak pidana korupsi dana desa digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (11/11). Kasus ini mendudukkan Camat Katingan Hulu Hernadie sebagai terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono menyatakan bahwa Camat Katingan Hulu Hernadie memaksa sebelas kepala desa mengalokasikan dana desa untuk pembuatan jalan tembus dari Senamang menuju Kiham Batang. Masing-masing desa mengalokasikan Rp 500 juta.

“Terdakwa juga memaksakan 11 kepala desa tersebut untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksanaan pembuatan jalan tersebut,” kata Dwi Sugiartono.

Menurutnya, tindakan Hernadie bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96  Tahun 2017. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.107.850.000.

Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 di Desa Telok Tampang dan di kantor Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. Terdakwa memerintahkan masing masing kades mengalokasikan anggaran dana desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.500.000.000 untuk pembuatan jalan antar  Desa. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.107.850.000,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  KEREN!!! Kotim Juara Bawi Nyai Pariwisata Kalteng

Dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, kuasa hukum Hernadie, Haruman Supono, mengatakan bahwa dakwaan jaksa kurang cermat dan dipaksakan, memutarbalikkan fakta-fakta. Camat turun langsung ke lapangan mendampingi bupati.

“Jadi atas gagasan dan ide dari bupati, tidak mungkin gagasan atau ide camat yang memaksa para kades untuk menyisihkan anggaran. Jadi yang menyarankan semua itu bupati, camat hanya menyampaikan imbauan dan mengundang pada tanggal 2 Desember,” ujar Haruman Supono.

Dalam dakwaan itu Haruman Supono menilai jaksa tidak sesuai dengan pasal 311 KUHAP, artinya tidak cermat sehingga memiiki cacat formil atau error inpersona.

“Kalau perkara pidana ini dilanjutkan baik secara yuridis maupun fakta-fakta dari dari undang-undang tipikor itu yang layak tentunya ya pengguna anggaran sebelas kepala desa dari APBDes yang awal itu direncanakan Rp 500 juta mengalami perubahan pada februari 2020 APBDes kedua menjadi Rp 385 juta,” sebutnya.

Haruman mengatakan, hal tersebut terbukti melalui tagihan Asang melalui proses wanprestasi itu dimenangkan oleh pihak kuasa hukum haji Asang di tingkat pertama maupun banding, sehingga pemerintah desa wajib bayar pengerjaan jalan.

Pos terkait