SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan guru mesum yang diduga melecehkan peserta didiknya bakal mendapat sanksi tegas. Di sisi lain, oknum tenaga pendidik itu bisa dijerat secara pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meski tak ada laporan dari korban ke polisi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim Susiawati ketika dikonfirmasi mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut. Pasalnya, kepala sekolah yang bersangkutan telah bersurat pada 5 Desember lalu, terkait laporan kasus asusila yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut. Laporan itu belum diterimanya karena bawahannya merasa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara damai.
”Saya belum menerima laporan itu, karena persoalan itu sudah diselesaikan secara damai. Walaupun sudah dimediasi, ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas,” kata Susiawati, Jumat (9/12).
Susiawati menuturkan, persoalan kasus asusila yang dilakukan oknum guru SMP di Kotabesi itu sudah ditindaklanjuti. Sebelumnya, pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan mempertemukan oknum guru dengan orang tua korban yang juga disaksikan aparat Polsek Kotabesi.
Hasil pertemuan mediasi itu, pihak sekolah memberikan sanksi pemberhentian mengajar dan dialihkan bekerja di bidang administrasi. Dia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini.
”Kami tidak akan melindungi siapa pun oknum guru yang melakukan perbuatan yang salah. Memang benar, oknum guru di sekolah itu melakukan tindakan asusila dan itu sudah dimediasi pihak sekolah. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang masalah (berdamai) dengan bukti penandatanganan dari orang tua korban yang disaksikan aparat kepolisian setempat,” ujarnya.
Susiawati menegaskan, akan memberikan sanksi paling berat, yaitu pemutusan kontrak kerja. Sesuai kontrak kerja, tenaga kontrak berakhir 31 Desember 2022.
”Itu akan kami rapatkan dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kotim, apakah diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja dengan segera atau menunggu berakhirnya kontrak kerja di akhir Desember ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Susiawati mengaku bingung dengan pemberitaan yang menyebutkan oknum guru mesum lolos jerat hukum. Pasalnya, perkara itu memang belum diproses secara hukum.
”Korban belum melapor ke pihak yang berwajib dan pelaku belum diproses secara hukum. Hanya memang masalah ini berdampak terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, apabila ada pihak yang merasa keberatan oknum guru masih dipekerjakan, menurutnya, dikembalikan pada keputusan bersama. ”Kalau orang tuannya keberatan jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kepala sekolah terkait juga telah menjalankan prosedur. Oknum guru tersebut memang tidak bisa begitu saja diberhentikan. ”Sesuai aturan, kepala sekolah harus lapor ke Disdik Kotim dan yang memutuskan tenaga kontrak, bukan kepala sekolah, tetapi kewenangan Bupati melalui BKPSDM yang diketahui Disdik Kotim,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Susi akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. ”Saya hanya konfirmasi persoalan ini lewat telepon. Saya tidak mau hanya laporan tertulis. Saya mau ketemu dan panggil kepala sekolahnya agar lebih jelas. Dalam minggu-minggu ini saya pastikan sudah ada keputusan,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan asusila yang dilakukan seorang guru dapat merusak dunia pendidikan. ”Disdik menjalankan program sekolah aman, ternyata di dalam sekolahnya terjadi hal seperti ini. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus kita waspadai,” katanya.
Sementara itu, mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang disahkan 12 Mei lalu, pelaku pencabulan seperti yang dilakukan oknum guru tersebut bisa dijerat secara pidana meski korban tak melapor ke polisi. Pasalnya, korban dalam perkara itu merupakan anak di bawah umur. Artinya, aparat penegak hukum bisa memproses meski perkaranya sudah dimediasi.








