CATAT!!! Guru Mesum Bisa Dipidana, Korban Anak Bukan Delik Aduan

Disdik Kotim Pastikan Pelaku Bakal Diputus Kontrak

ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan oleh kepsek

Dalam Pasal 7 ditegaskan, ketentuan delik aduan terhadap perkara pelecehan seksual nonfisik tidak berlaku apabila korban merupakan penyandang disabilitas dan anak. Artinya, aparat kepolisian bisa memproses kasus tersebut meski perkaranya selesai secara kekeluargaan.

Selain itu, dalam Pasal 14 disebutkan, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Hukuman pidana terhadap pelaku bisa bertambah satu per tiga apabila dilakukan tenaga pendidik. Hal itu disebutkan dalam Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022. Adapun UU tersebut sudah berlaku sejak disahkan meski belum ada aturan turunannya.

Baca Juga :  Ketua DAD Kalteng Apresiasi Capaian Gubernur Kalteng

Hal itu ditegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian bahkan mendorong aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS. Hal itu agar aturan tersebut bisa dijadikan payung hukum dan korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru berusia 25 tahun itu diduga melakukan aksi pelecehan terhadap siswinya melalui panggilan video. Korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang. Aksi itu dilakukan pada November 2022 lalu.

Informasi terpercaya yang diperoleh Radar Sampit menyebutkan, guru tersebut menghubungi siswinya melalui panggilan video. Lalu diminta bugil dan memperlihatkan bagian tubuh terlarangnya. Alasannya untuk perbaikan nilai.

”Katanya gurunya gak diberhentikan. Hanya diskor dengan alasan kasihan anaknya masih kecil. Pelaku juga masih berkeliaran bebas tanpa bersalah di kampung,” kata sumber Radar Sampit yang meminta identitasnya dirahasiakan ini.

Menurutnya, akibat perbuatan guru tersebut, siswi yang menjadi korban sampai harus pindah sekolah oleh orang tuanya, sementara oknum guru cabul tak mendapatkan sanksi tegas. Padahal, akibat perbuatan itu, bisa saja korban trauma. Apalagi korban masih di bawah umur.



Pos terkait