CATAT!!! Setelah Lulus CPNS, Dilarang Ajukan Mutasi

Peserta yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak bisa mengajukan pindah formasi dan dilarang untuk mengajukan pindah tugas
JADI PEGAWAI: Prosesi pelantikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkungan Pemkab Kotim di Gedung Serbaguna, Sampit, pekan lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peserta yang lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak bisa mengajukan pindah formasi dan dilarang untuk mengajukan pindah tugas. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menuturkan, larangan mengajukan mutasi sudah mutlak menjadi syarat dan aturan bagi PNS yang baru, dengan alasan apapun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Sesuai aturan PNS yang lulus seleksi dilarang mengajukan mutasi minimal selama 10 tahun,” kata Halikinnor.

Aturan tersebut dikeluarkan agar menjamin pelayanan di suatu daerah bisa berkelanjutan. Jangan sampai pelayanan di suatu daerah hanya berjalan satu atau dua tahun, setelah itu kembali kosong karena pegawai mengajukan mutasi.

Halikinnor mengungkapkan, PNS yang baru haruslah memiliki jiwa mengabdi dan melayani kepada masyarakat. Seharusnya seorang PNS tidak mempermasalahkan lokasi tugas.

Baca Juga :  Bupati Kotim Bantu Tiga Ribu Bibit Ikan Lele untuk Warga Waringin Agung

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, PNS harus ikhlas ditempatkan di lokasi mana saja,” tandasnya.

Menurutnya apabila seorang PNS mengeluhkan lokasi penempatan, maka PNS tersebut tidak memiliki semangat dan jiwa untuk mengabdi sebagai abdi negara.

“Apalagi dari awal pendaftaran lokasi penempatan sudah tertera, sehingga saat mereka mendaftar berarti mereka sudah sepakat mengenai hal itu, jadi tidak ada alasan lagi mereka mengajukan mutasi kerja,” tegasnya.

Diakuinya, penempatan untuk PNS yang baru kebanyakan dipusatkan di wilayah pelosok Kotim, hal itu dikarenakan minimnya PNS di wilayah tersebut. Baik itu tenaga pendidik, kesehatan maupun teknis. Itulah mengapa sedari awal formasi yang diajukan ke pusat memprioritaskan penempatan PNS yang lokasi kerjanya di pelosok Kotim. (yn/yit)



Pos terkait