Cegah Sengketa Sawit Pelantaran Makin Panas, Bupati Minta Massa Dua Kubu Kosongkan Lahan

sengketa lahan pelantaran
REDAM SITUASI: Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat terkait saat turun ke lahan sengketa di Desa Pelantaran antara Hok Kim vs Acen, Minggu (31/3/2024). (DISKOMINFO KOTIM)

SAMPIT, radarsampit.com – Memanasnya sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara Hok Kim dan Alpin Laurence di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, jadi perhatian serius pemerintah.

Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat terkait, turun ke lokasi untuk meredam massa dua kubu agar tak terjadi gesekan.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kami bersama FKPD telah meninjau dan menemui langsung warga di Desa Pelantaran, sekaligus memasang spanduk imbauan,” kata Halikinnor, Minggu (31/3/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Halikinnor didampingi Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten I dan Asisten II Setda Kotim, serta forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) Cempaga Hulu.

Halikinnor menemui massa pendukung kedua belah pihak. Dia mengimbau warga agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dan harus bersabar mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut Halikinnor, lahan yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan. Sesuai aturan yang berlaku, usaha di lahan tersebut ilegal karena belum memiliki perizinan apa pun.

Baca Juga :  Satu Jam Langsung Ludes, Berharap Inflasi Terkendali melalui Pasar Murah

Walaupun pihak terkait telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perubahan status kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversikan, namun hal tersebut masih berproses atau belum disetujui.

Di samping itu, kasus-kasus lainnya sehubungan dengan sengketa lahan dan konflik yang pernah terjadi masih diproses di Polda Kalteng, sehingga saat ini lahan tersebut masih berstatus quo.

”Maka dari itu, kami berharap pengertian dari kedua belah pihak. Apalagi ini Ramadan. Kalau bisa sebaiknya lahan itu dikosongkan. Jangan ada yang membuat masalah. Mari saling menjaga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Halikinnor, seperti dikutip dari antaranews.com.

Sementara itu, Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi mengatakan, sesuai amanat Bupati, pihaknya bersama Forkopimcam agar terus memantau dan menjaga situasi di lokasi sengketa lahan.

Pihaknya juga memasang spanduk pengumuman, sekaligus imbauan di lokasi sengketa lahan. Isi spanduk tersebut mengumumkan status lahan sebagai kawasan hutan milik negara dan masih dalam proses peradilan.



Pos terkait