Kemudian, mengimbau semua pihak agar tidak memasuki atau menduduki lahan tersebut sampai proses peradilan selesai dan berkekuatan hukum tetap, dilarang melakukan panen buah sawit di lokasi lahan tersebut, dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
”Kondisi saat ini cukup kondusif. Bupati, Kapolres dan Dandim juga telah meninjau dan bertemu langsung dengan pendukung kedua belah pihak. Harapan kami kondisi ini tetap terjaga dan tidak lagi terjadi bentrok,” tuturnya.
Sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Pelantaran terjadi antara dua warga bernama Alpin Laurence dan rekan-rekannya dengan Hok Kim alias Acen Suwartono.
Luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 700 hektare dan sengketa ini sudah bergulir selama dua tahun, bahkan proses hukumnya kini sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah karena sudah menyebabkan munculnya konflik. Bahkan, pada 2023 lalu bentrok antar kedua pihak menimbulkan satu korban jiwa dan beberapa luka berat.
Situasi kembali memanas belum lama ini, lantaran salah satu pihak dituding melanggar kesepakatan dengan masuk dan melakukan panen buah sawit. Padahal, sebelumnya lahan itu disepakati status quo sampai proses hukum selesai. (ant/ign)