Cemburu, Pukuli Pacar Gegara Pesan di Facebook

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa Peri Irawan alias Pepeng dituntut 15 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau.

Ia dituntut karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya
Gowes

Peri sendiri hanya bisa pasrah dan berharap hakim bisa memberikan keringanan hukuman baginya. Ia mengaku bersalah telah menganiaya seorang wanita berinisial F, akibat cemburu.

Jaksa penuntut umumnya Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketika terdakwa sedang makan di kos F yang memiliki hubungan spesial dengannya. Ketika itu ia sempat memeriksa akun facebook milik F.

Terdakwa kemudian emosi setelah melihat ada pesan pada fecebook milik F dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Ia menuduh F selingkuh dengan seseorang di FB tersebut.

Baca Juga :  Ditinggal Salat di Masjid, Motor Jamaah Raib

“Terdakwa kemudian menendang kaki kiri saksi F (korban),  lalu saksi F membalas dengan menampar pipi kanan terdakwa yang membuat terdakwa langsung marah dan menarik kerah baju F, hingga posisi berdiri. Selanjutnya terdakwa meninju ke arah mata kanan dan kiri saksi F, dan melakukan pukulan bertubi-tubi ke bagian kepala,” beber Afif.

Ia melanjutkan, korban lalu berhasil keluar kos untuk melarikan diri dan bersembunyi di belakang kos. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kos dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kanan, lebam pada bagian mata sebelah kiri dan bengkak pada kepala bagian belakang. (mex/gus)

 

 



Pos terkait