Desakan Penghentian Proyek Food Estate Kembali Menggelora

Walhi: Food Estate akan Semakin Meminggirkan Petani Peladang

food estate
ilustrasi food estate

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah kembali diesak menghentikan dan mengevaluasi proyek food estate di Kalimantan Tengah. Proyek itu dinilai tidak menjawab kebutuhan dan tantangan pemenuhan pangan masyarakat Bumi Tambun Bungai.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, hutan yang menjadi sumber penghidupan dan lahan sebagai alat produksi pangan yang dikelola dan dimanfaatkan masyarakat adat, diubah menjadi lahan pertanian pangan monokultur skala luas seperti food estate. Hal itu sangat berbeda dengan sistem dan pola produksi pangan yang dilakukan selama ini.

Bacaan Lainnya

”Proyek food estate hanya akan semakin meminggirkan dan memarjinalkan petani peladang dalam konteks pemenuhan dan ketahanan pangan yang saat ini menjadi tantangan utama petani,” kata Bayu Herinata.

Menurutnya, konsep pengembangan pangan dengan food estate tidak sesuai dengan fungsi ekosistem gambut juga berdampak terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan semakin besar terjadi pada ekosistem gambut yang menjadi lokasi lahan food estate.  Pasalnya, sistem pertanian yang dilaksanakan dalam food estate menyebabkan penurunan sampai kerusakan fungsi gambut yang mengakibatkan karhutla dan polusi udara seperti kabut asap.

”Pemerintah harusnya bisa melihat akar masalah dari kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalteng. Bukan karena masyarakat adat, khususnya petani yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti karhutla, tapi perusahaan besar yang mengonversi hutan dan lahan menjadi tanaman monokultur skala luas, seperti pohon sawit atau pun hutan tanaman industri,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalteng, produksi beras pada 2022 untuk konsumsi pangan penduduk mencapai 204,29 ribu ton, menurun sebanyak 22,14 ribu ton atau 9,78 persen dibandingkan produksi beras di tahun 2021 yang sebesar 226,43 ton.

Menurutnya, cita-cita pemerintah mewujudkan ketahanan pangan melalui program strategis nasional food estate tidak menjawab tantangan pangan bagi masyarakat adat Kalteng. Hal itu, dikarenakan akar masalah ketahanan pangan adalah perlindungan dan pengakuan pemerintah terhadap lahan pertanian, serta praktik pertanian yang dilakukan petani.

”Kondisi saat ini yang menjadi fakta di kampung-kampung adalah semakin banyak lahan pertanian produktif untuk pangan yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan atau lainya karena di berikan izin kepada investasi lahan skala luas,” katanya.

Selain itu, alih fungsi lahan pertanian juga terjadi karena pembatasan bahkan pelarangan praktek sistem pertanian lokal oleh aturan dan kebijakan pemerintah, yang kini menjadi tantangan utama masyarakat adat terkait pemenuhan dan ketahanan pangan di Kalteng.

Berdasrkan data Kementerian Pertanian tahun 2020, tentang statistik lahan pertanian tahun 2015-2019, menyatakan periode 2015-2017 mengalami penurunan. Pada 2015 luas lahan untuk pertanian 17.185 hektare, tahun 2016 luas lahan menurun menjadi 15.085 hektare, dan 2017 menurun sampai 13.850 hektare.

”Dari data ini bisa terlihat jelas. Alih-alih menjawab akar masalah ketahanan pangan, pemerintah malah datang dengan solusi palsu melalui pengembangan pangan food estate. Sistem pertanian tersebut bertolak belakang dengan kondisi sosial dan lingkungan di Kalteng,” katanya.

”Fakta dan kondisi di lapangan setelah tiga tahun berjalannya food estate dapat disimpulkan gagal dan semakin diperparah dengan rencana pengembangan food estate di lokasi-lokasi lainya yang akan semakin mengancam ekosistem hutan, gambut dan lahan masyarakat khususnya masyarakat adat,” tambahnya.

Pos terkait