Diancam Maling Jangan Bergerak, Korban malah Teriak Sekuat Tenaga

maling
Ilustrasi. (net)

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa Nona. (rm-107/fm)



Baca Juga :  Maling Onderdil Ekskavator Ini Dijemput Polisi Kapuas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *