“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” sebut jaksa Nona. (rm-107/fm)
Pos terkait
Merasa Dizalimi, Mantan Kadisperindagsar Kotim Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Bikin Sendiri, Jual Sendiri, Masuk Penjara? Nasib Tragis Pemilik Toko Frozen di Sampit
Rp2,6 Triliun Raib! Gubernur Kalteng Gerak Cepat Atasi Aktivitas Investasi Ilegal
Sektor Pelabuhan Kotim Mulai ‘Panas’, Pejabat Ini Diam-Diam Diperiksa Polda Kalteng
Lahan Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH di PT MAP Berkurang Drastis, Apa Penyebabnya?