Dibayar Tak Seberapa, Kurir Sabu di Lamandau Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

sidang ilustrasi
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa kurir sabu, Sudarjat divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik sama-sama pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan hakim.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko mengungkapkan bahwa hakim memberikan pertimbangan  yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya,  belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram.

Baca Juga :  Hari Ini Pj Bupati Lilis Suriani Mulai Bertugas di Lamandau

“Selain dijatuhi pidana penjara selama 7  tahun juga harus bayar  denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” terang Ade.

Sementara JPU Shaefi wirawan Orient mengungkapkan, diketahui kurir sabu ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, Sudarjat alias Dayat (43) tampaknya cukup sering menjadi perantara jual beli sabu.

Kejadian berawal saat terdakwa dihubungi oleh Basri (DPO), melalui telepon seluler terjadi komunikasi bahwa Basri akan menitip minta belikan  sabu kepada terdakwa Sudarjat.

Sudarjat sempat mengatakan akan memikirkan penawaran tersebut terlebih dahulu. Namun akhirnya Sudarjat menyanggupi, sehingga Basri mentransfer uang kepada terdakwa.

Lalu terdakwa Sudarjat menelepon kenalannya di kampung Jawa Kota Pontianak dan minta dibelikan sabu seharga Rp 9 juta, dan ia mendapatkan sabu seberat kurang lebih 20 gram.

“Kemudian terdakwa menelepon pemesan dan meminta transfer Rp 1 juta untuk ongkos. Sedangkan upahnya sebesar Rp 3 juta baru akan diberikan setelah barang sampai ke pemesan,” ungkap JPU.



Pos terkait