Sebagai informasi, Acen ditersangkakan dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah. Dalam laporan di Polda Kalteng, pada 2007 ada pembelian tanah dari Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai. Pembelian disepakati dengan harga sekitar Rp 902 juta dan uangnya sudah diserahkan ke kelompok tani.
Setelah itu, kembali membeli lahan di Jalan Raya Pelantaran-Parenggean Km 8 – Km 11 sekitar 28 hektare dan satu unit ruko seluas 4 × 12 meter di Jalan Sudirman, Kota Sampit Km 4,5 dari masyarakat sebesar Rp 141 juta, tepatnya di Desa Keruing.
Dia dilaporkan ke Polda Kalteng, kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan pada 7 April 2022. Berkas perkaranya tidak kunjung diterima jaksa, hingga akhirnya dia dikeluarkan dari tahanan Polda Kalteng awal pekan lalu. (ang/ign)