“Sebenarnya kita hanya butuh duduk bersama antara kami dengan pemerintah dan pihak ketiga (perusahaan), agar tercapai kesepakatan dan penyelesaian. Agar perusahaan bisa menyerahkan sebagian izin konsesi yang masuk wilayah adat Kinipan,” harapnya.
Menurut Effendi, Kinipan tidak menolak modernisasi. Ia berharap setelah ada penetapan, ada program-program dari dalam maupun luar negeri sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat yang menjaga warisan leluhur.
“Tapi, tolong, jangan tinggalkan kami. Kami punya prinsip, kami tidak ingin jadi karyawan di tanah leluhur kami sendiri. Kami ingin jadi tuan di tanah kami,” tegasnya.
Kepala Desa Kinipan Willem Hengki lebih memilih menitipkan surat tertulis kepada Menteri Siti. Dia melampirkan bukti-bukti dan narasi panjang yang tidak mungkin disampaikan di waktu yang singkat tersebut.
PJ Bupati Lamandau Said Salim dalam kesempatannya menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Lamandau. Ia berharap dapat berdiskusi lebih lanjut mengenai program-program strategis yang dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta mitigasi terhadap dampak perubahan iklim.
“Dukungan pemerintah pusat khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat kami harapkan dalam mewujudkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.
Said Saling mengungkapkan bahwa salah satu kendala dari pengakuan masyarakat hukum adat Kinipan hingga saat ini adalah permasalahan tapal batas antardesa yang belum selesai, namun pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya penyelesaian. (mex/yit)