Didemo Masalah Lahan, Ini Kata Kades Sungai Damar Sukamara

abdul sanabsud
Abdul Sanapsud, Kepala Desa Sungai Damar

SUKAMARA, radarsampit.com – Kepala Desa Sungai Damar Abdul Sanapsud angkat bicara dan membeberkan pokok persoalan terkait tuntutan sejumlah warga yang melakukan demonstrasi awal Agustus 2024.

Menurutnya, tanah yang dipermasalahkan merupakan hasil pembagian berdasarkan permusyawarahan desa pada tahun 2003 silam.

Bacaan Lainnya

Kata Abdul, ketika itu (tahun 2003) setiap warga desa yang berusia 17 tahun diberikan tanah seluas dua hektare dari kawasan tanjung rotan hingga perbatasan Desa Sungai Damar dan Desa Sungai Tabuk.

Proses pembagian pun dilakukan secara berkelompok dan masing-masing warga mendapatkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dari pemerintahan desa.

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 2021 terjadi lagi pembagian tanah di lokasi yang sama sebanyak 62 bidang kepada warga, namun tanpa melalui pemusyawarahan desa sehingga terjadi tumpang tindih surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dikeluarkan oleh penjabat (Pj) kepala desa tahun itu.

Sementara di atas sebagian lahan telah dilaksanakan operasional PT Palangka Manyar Abadi yang membeli tanah dari pemegang surat keterangan kepemilikan tahun 2003.

Baca Juga :  Potong Hewan Kurban, Ada Aturannya Versi Pemerintah

“Pihak perusahaan membeli tanah kepada sebagian warga yang mendapatkan pembagian pada tahun 2003 dan sudah dibayarkan semuanya. Atas dasar jual beli itulah, pihak perusahaan melakukan kegiatan di lokasi tersebut,” jelas Abdul Sanapsud.

Meski demikian, upaya tetap dilakukan untuk penyelesaian perselisihan dengan melakukan mediasi dan musyawarah desa hingga musyawarah di tingkat kecamatan pada tahun 2023 lalu.

Hasilnya disepakati bahwa sebanyak 62 orang yang mendapatkan tanah pembagian tahun 2021 akan diberikan pengganti tanah seluas 2 hektare di lokasi lain, yang ditentukan oleh pemerintahan desa melalui musyawarah desa. Perselisihan pun dianggap selesai.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan di tingkat kecamatan yang dihadiri unsur muspika dan pihak terkait lainnya. Ternyata dalam perkembangannya mereka menolak kesepakatan dan melakukan

demonstrasi serta menuduh telah melakukan penyerobotan tanah. Kami tidak terima dan terpaksa menempuh jalur hukum yang berlaku karena sudah mencemarkan nama baik kami,” tegasnya.



Pos terkait