Diduga Dikendalikan dari Lapas Pangkalan Bun

Diungkap Pengedar Saat Tertangkap Polres Kobar

napi narkoba
PENGEDAR: Yasin saat dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Kobar, Selasa (3/1) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN,radarsampit.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun.

Terungkapkan otak peredaran sabu itu setelah salah seorang anggota jaringan bernama Yasin (25) warga Jalan Ahmad Wongso, RT 25, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dibekuk oleh Satresnarkoba.

Bacaan Lainnya

Yasin mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ia edarkan didapat dari temannya yang bernama Taufik yang saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pangkalan Bun.

Informasi mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh Yasin kepada Kapolres Kobar saat pers rilis di halaman Mapolres Kobar, Selasa (3/1).

“Saya mendapatkan barang (sabu) itu dari teman saya di dalam penjara, dan baru kali ini saya mengedarkan,” ungkap Yasin.

Dijelaskannya, hubungan komunikasi antara Yasin dan Taufik dilakukan dengan alat komunikasi telepon selluler. Sebelum mendapatkan sabu, Yasin mengirimkan sejumlah uang kepada Taufik di dalam penjara.

Baca Juga :  Warga Sungai Melawen Minta Penyempurnaan Jembatan Desanya

Setelah uang diterima, Yasin diminta untuk mengambil barang tersebut dari salah seorang anggota jaringan lainnya yang berada di Kecamatan Kumai.

Ia mengaku terakhir melakukan komunikasi dengan Taufik sebelum tahun baru tepatnya hari Jumat 30 Desember 2022. “Saya serahkan uang kepada Taufik sebesar Rp2 juta, kemudian saya diminta ambil barang di Kumai, selain mengedarkan saya juga menggunakan sendiri sabu tersebut,” ujarnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, Yasin ditangkap di belakang Terminal Natai Suka, Jalan Natai Arahan Kelurahan Baru, dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 4,07 gram.

Plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu itu dibungkus menggunakan plastik merah, untuk mengelabui petugas saat digerebek ia sempat menjatuhkan barang bukti.

Atas perbuatannya Yasin dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) atau Pasal ayat 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun tahun 2009. “Ancaman paling singkat 4 tahun sampai dengan selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya



Pos terkait