Diduga Korupsi, Mantan Kades Ini Berkelit, Diduga Dilindungi Keluarga

tipikor kapuas
AKHIRNYA DIRINGKUS: Mantan Kades Danau Pantau saat diamankan Resmob Polres Kapuas, Sabtu (27/5) lalu. (RESKRIM POLRES KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Polres Kapuas menahan mantan Kepala Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, MAL (55). Pria itu dijebloskan ke penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya.

”Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan kami bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (28/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

MAL dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut Iyudi, mantan kades tersebut ditahan petugas karena tidak kooperatif saat dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya tersebut.

Dia melanjutkan, korupsi itu berawal ketika Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah mendapatkan anggaran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp767.004.000. Anggaran itu terbagi dalam tiga tahap, yaitu tahap 1 sebesar Rp306.801.600, tahap 2 Rp306.801.600, dan tahap 3 Rp153.400.800.

Baca Juga :  Jawaban Satgas Covid-19 saat Ditanya Lonjakan Kasus selama PPKM

Dana tersebut seluruhnya dicairkan pelaku yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I. Adapun pencairannya untuk bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp24.075.000. Dari anggaran itu, dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.080.000.

Kemudian, insentif guru PAUD empat orang sebesar Rp5 juta selama lima bulan, pengadaan buku bacaan desa Rp50 juta, Pemberian makanan tambahan balita Rp5 juta. Selanjutnya, bantuan operasional kegiatan posyandu Rp3.866.280, bantuan operasional PPKM mikro desa Rp61.361.320. Dari dana itu, yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk 105 kepala keluarga sebesar Rp157.500.000. Dari dana tersebut, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp31.500.000.

”Oleh pelaku kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen, yaitu berupa
bantuan operasional pendataan SDGs Desa, PPKM mikro desa, dan BLT-DD tahap 2, 3, 4, dan 5 yang tidak disalurkan, serta SPJ tahap 1 tidak dibuat. Akibatnya, negara diduga dirugikan kurang lebih sebesar Rp191.066.070,00,” ungkapnya.



Pos terkait