”Penghargaan ini diperoleh dari hasil quality assurance dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan kepada Inspektorat Kotim,” katanya.
Masri berkomitmen meningkatkan koordinasi kepada APIP yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan negeri. Bentuk koordinasi itu telah dilaksanakan dalam bentuk MoU yang di tingkat daerah.
Lebih lanjut Masri mengatakan, beberapa tahun lalu ada MoU dengan Mendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung terhadap penanganan kasus terkait masalah hukum. MoU itu secara tidak langsung dilaksanakan juga di tingkat daerah. Apabila ada pengaduan masyarakat terhadap oknum PNS, tenaga kontrak, maupun aparat desa, akan diproses secara hukum melalui kepolisian dan kejaksaan. Inspektorat menghitung nilai kerugian atas perbuatan oknum bersangkutan.
”Selama ini koordinasi itu sudah berjalan dan ke depan akan lebih kami tingkatkan lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)