SAMPIT – Sekitar sepuluh tahun Masri bertugas di Inspektorat Kotim. Perjalanan karier yang cukup lama itu mengantarkannya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Inspektur.
”Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Masri yang telah dilantik selaku pejabat pimpinan tinggi pratama inspektur Kotim. Semoga saudara bisa menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, tingkatkan terus kinerjanya, pelihara kebersamaan dan terus bersinergi dalam melaksanakan tugas dan pengabdian,” kata Bupati Kotim Halikinnor saat melantik Masri sebagai Inspektur di Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/10) lalu.
Menurut Masri, jabatan baru itu sudah menjadi kehendak Allah. Sebelumnya dia juga optimistis bisa menjadi Inspektur karena telah bertugas di Inspektorat cukup lama. Selain itu, pernah menjabat Plt Inspektur sejak 1 Februari 2020 lalu.
”Saya percaya diri karena saya bertugas cukup lama di Inspektorat. Tetapi, saya benar-benar tidak tahu siapa yang dipilih Bupati Kotim. Saya bersyukur atas kepercayaan Pak Bupati memilih saya. Saya menjabat sebagai Plt Inspektur selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan. Pelantikan juga bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Masri.
Masri lalu mengisahkan perjalanan karier sebagai ASN yang dimulai dari nol sebagai Staf Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Kabupaten Barito Utara pada tahun 1994 sampai 1996. Dia kemudian dipercaya menjabat Kasubsi Angsuran. Lalu pindah sebagai Kasubsi pendaftaran Dispenda Barut hingga November 2000.
Masri kembali ke tanah kelahirannya di Kotim dan menjabat sebagai Staf Bidang Kepegawaian Sekretariat Daerah Kotim hingga Juli 2001. ”Saya pernah bertugas sebagai Kasi Penyuluhan dan Pelatihan Koperasi di Dinas Koperasi dan UKM sampai September 2002. Lalu, pindah tugas lagi sebagai Kasubdit Rikban Pajak Daerah sampai Oktober 2002 dan mulai tugas di Inspektorat. Dulu namanya Bawasda sampai 2008,” kata pria kelahiran Sampit 22 Oktober 1965 ini.
Pada 2008, Bawasda berganti nama menjadi Inspektorat dan dia dipercaya sebagai Sekretaris hingga Mei 2009. ”Setelah itu saya ditugaskan sebagai Kabag Keuangan di RSUD dr Murjani Sampit sampai 2013. Setelah itu kembali lagi ke Inspektorat menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah IV. Sampai sekarang masih di atap yang sama, hanya jabatan yang berbeda,” ujar pejabat yang gemar memanah ini.
Sebagai pejabat yang bertugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk tugas pembantuan perangkat daerah, Inspektorat berwenang melakukan pengawasan secara internal. Hal itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008.
Secara spesifik, tugas dan fungsi Inspektorat tertuang dalam Pasal 33 Ayat (5) PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
”Tugas kami di Inspektorat itu melaksanakan pengawasan atas penugasan dari Pak Bupati sebagai wakil dari pemerintah pusat yang mengawasi ASN, tenaga kontrak, aparat desa, dan lainnya. Mulai dari pengawasan penyusunan hasil laporan keuangan, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, pelaksanaan administrasi di Inspektorat, dan pengawasan fungsi lain yang ditugaskan Bupati,” kata Masri.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), lanjutnya, Inspektorat harus memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan efektifitas dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada instansi pemerintah. Kemudian, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.








