Ia melanjutkan, adanya IKD tersebut dilakukan untuk menyongsong era digital. Kehadiran IKD diperuntukkan agar kedepannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. “Saya harapkan bisa layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Jadi dengan KTP Digital, pelayanan kepada masyarakat akan lebih efisien,” tegas Jayani.
Ia menambahkan, penerapan KTP digital atau identitas kependudukan digital tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
“Jadi kami mendukung, sebab identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut. Apalagi bapak wali kota juga sudah komitmen untuk mendukung hal tersebut,” pungkas Jayani.(daq/gus)