Pemerintah daerah bahkan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/639/disdukcapil/III/2023 tentang dukungan kegiatan pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di lingkungan Pemkab Kotim. Dalam rangka mendukung pelaksanaan penerapan IKD di lingkungan ASN Pemkab Kotim oleh Disdukcapil setempat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga/instansi/vertikal/BUMN, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), camat, rektor pimpinan perguruan tinggi, Kepala SMA/SMK/MAN di wilayah ini.
IKD merupakan program dari inovasi Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. IKD atau KTP Digital adalah dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya. (yn/yit)