Selanjutnya terdakwa memegang rambut korban dan langsung menikamnya di bagian belakang daun telinga sebelah kiri dan satu kali di kepala kiri bagian belakang.
Setelah terdakwa menusuk korban, terdakwa melihat korban masih bergerak dan bernapas. Selanjutnya terdakwa membenturkan kepala korban ke aspal sebanyak dua kali hingga korban tak bergerak lagi.
Terdakwa kemudian meninggalkan korban sendirian tergeletak di pinggir jalan. Pisau yang digunakan untuk membunuh disembunyikan di belakang rumahnya. Kemudian terdakwa pergi mendatangi Subadi Jiweng.
Untuk menutupi kejahatannya, terdakwa mengatakan kepada Subadi Jiweng bahwa korban Muh Nasir pingsan di jalan poros negara Trans Batu Agung – Tumbang Bai, Desa Teluk Bayur. (ang/ign)