DPR Wakil Siapa? Sahkan UU Kesehatan, Persilakan Masyarakat Judical Review ke MK

ruu
Ilustrasi

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sundoyo menyatakan setelah ini akan menyusun aturan turunan UU Kesehatan anyar. Ada 107 peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan pihak eksekutif. “Ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan,” kata Sundoyo.

Sejau ini penyusunan PP dan Perpres dilakukan oleh kementerian terkait,. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Antar-Kementerian (PAK) dan dilakukan harmonisasi bersama unsur terkait.

Bacaan Lainnya

”Semua akan diakselerasi, karena peraturan pelaksanaan itu bagian dari pengaturan yang baru dalam rangka mendukung sistem kesehatan masyarakat,” ungkapnya. Sundoyo mengatakan aturan ini tidak buru-buru tapi harus segera selesai. (lyn/lum/jpg)



Baca Juga :  Putusan MK Keluar, Peluang Majukan Pilkada Tertutup Rapat

Pos terkait